Senin, 06 Mei 2013

Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera!

Oleh: KPO-PRP, PR dan PPR Yogyakarta
Hari ini, 1Mei 2013 kita memperingati Hari Buruh Sedunia yang ke 124. Hari buruh kali ini menandai perkembangan gerakan buruh Indonesia. Kaum buruh yang pada masa Rejim Militer Soeharto diinjak dan ditindas begitu ganas kemudian dianggap remeh pada masa Reformasi, sekarang menunjukan bagaimana luar biasa kekuatannya ketika bersatu dan bergerak.
Bukan melalui perundingan, mediasi, triparti ataupun PHI lebih dari 50 ribu buruh di Kawasan Industri Bekasi diangkat menjadi pekerja tetap dengan semua hak normatif seperti Jamsostek, upah lembur, 8 jam kerja, tiada potongan upah, dsb dipenuhi.Mereka diangkat menjadi pekerja tetap dan dipenuhi hak normatifnya karena ribuan buruh, terlepas dari apa serikatnya, apa pabriknya berbondong-bondong memberikan solidaritas, mengeruduk pabrik-pabrik yang menerapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing, mengupah murah atau melanggar hak-hak normatif buruh lainnya.
Keberhasilan perjuangan tersebut juga kemudian mengembangkan gerakan buruh itu sendiri. Kaum Buruh mulai terlibat dalam perjuangan menolak kenaikan harga BBM pada bulanApril tahun lalu. Kaum buruh juga menolak RUU Ormas dan Kamnas yang akan menyempitkan ruang demokrasi. Bahkan kaum buruh juga memberikan solidaritas terhadap perjuangan Rakyat Palestina.
Gerakan kaum buruh memuncak pada mogok nasional 3 Oktober 2012 kemarin. Pemogokan pertama setelah 50 tahun tersebut menunjukan bagaimana kekuatan buruh Indonesia. Perkembangan tersebut juga membuka berbagai kemungkinan lainnya, seperti meningkatnya kesadaran dan berkembangnya perjuangan politik kaum buruh.
Dari perkembangan gerakan buruh tersebut setidaknya kita belajar beberapa hal:
Pertama bahwa daerah-daerah dimana gerakan buruhnya besar maka tingkat upah, kepastian kerja (penghapusan sistem kerja kontrak danoutsourcing) termasuk hak-hak lainnya(jamsostek, upah lembur, dsb) lebih besar dan lebih pasti.
Ini menunjukanbahwa dalam tatanan kapitalisme seperti sekarang, posisi para pemilik modal dengan kaum buruh saling bertentangan. Para pemilik modal dapat menjadi kaya raya dan mengakumulasikan keuntungan terus menerus dengan memiskinkan kaum buruh, dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing, upah murah ataupun penghilangan hak dan jaminan sosial lainnya. Tidak mungkin para pemilik modal membayar upahburuh dan memberikan hak serta jaminan sosial lainnya sesuai dengan hasil kerjaburuh, karena lalu darimana keuntungan didapatkan oleh para pemilik modal?
Dengan begitu maka logika agar buruh bisa mendapatkan hak dan kesejahteraannya bukanlah melalui meja perundingan, bukan dengan negosiasi, bukan pula dengan PHI. Perundingan ataupun negosiasi hanya membuat para pemilik modal dapat mengkonsolidasikan kekuatannya untuk menyerang balik kaum buruh. Tentu saja juga bukan merayakan Hari Buruh Sedunia dengan joget, panggung dangdut, doorprice serta acara normatif atau hura hura lainnya seperti yang didorong oleh elit-elit politik, polisi dan tentara serta para pemilik modal.
Hak dan Kesejahteraan kaum buruh bisa didapatkan melalui aksi massa langsung kaum buruh yang didorong semaksimal mungkin melibatkan sebanyak-banyaknya kaum buruh dan meningkatkan kesadaran kaum buruh atas kekuatannya, persatuan dan kepentingan mendasarnya. Aksi massa langsung dengan metode radikal tersebutlah yang justru berkontribusi pada perkembangan kesadaran kaum buruh, keberhasilan-keberhasilan dan bahkan juga perkembangan serikat-serikat buruh.
Kedua, Sejatinya hanya kaum buruh lah yang menghasilkan seluruh kekayaan yang ada didunia ini. Karena satu fakta bahwa kaum buruh lah yang melakukan KERJA. Disitulah letak kekuatan kaum buruh, pun begitu kekuatan yang dapat hancur lebur begitu saja ketika makna kaum atau klas tidak dipegang teguh dan kaum buruh runtuh dalam politik pecah belah kaum pemilik modal.
Para pemilik modal dan Rejim SBY-Boediono berteriak-teriak bahwa mogok nasional buruh tanggal 3 Oktober lalu mengakibatkan “kerugian” Rp. 190 triliun. Namun kerugian bagi siapa? Bukankah hal itu menunjukan bahwa KERJA buruh sehari menghasilkan 190 triliun rupiah? Lalu kemana semua kekayaan itu? Sejatinya begitu banyak yang bisa dilakukan dengan hasil kerja buruh yang melimpah. Jika saja kekuasaan untuk mengontrol, mendistribusikan serta mengatur ekonomi berada ditangan kaum buruh dan rakyat. Kekayaan tersebut dapat digunakan untuk pendidikan dan kesehatan gratis dan berkualitas untuk rakyat. Ataupun untuk perumahan murah untuk rakyat.
Para pemilik modal tidak lebih dari sekedar parasit. Kaum Pemilik Modal yang tidak pernah bekerja meneteskan keringat sedikit pun namun dapat berbuat apa saja karena mereka mempunyaipabrik-pabrik, mengu­asai perdagangan, kereta api dan se­bagainya. Mereka mempunyai peralatan (modal, uang, mesin, dan sebagainya) untuk membuat barang, dan memproduksi bermacam-macam bahan makanan. Namun mereka dapat terus bertahan sebagai parasit karena merekaterorganisir dan memiliki organisasi politik yang berfungsi untuk menjaga, menjalankan dan mempertahankan yaitu Negara. Beginilah esensi dari tatanan kapitalisme
Ketiga, perjuangan kaum buruh semakin memperjelas bahwaNegara yang ada sekarang adalah Negara para pemilik modal.  Jauh didalam kesadaran kaum buruh sudah terpatri bahwa Negara yang sekarang ada lebih berpihak kepada para pemilik modal. Ketakutan untukberhadapan dengan pemilik modal berhubungan erat dengan ketidakpercayaan pada Negara untuk bisa membela kepentingan kaum buruh ataupun rakyat banyak..
Dalam satu dua tahun perkembangan gerakan buruh kita melihat dengan jelas bagaimana Rejim SBY-Boediono menentang keras kenaikan upah dan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing dengan berbagai alasan. Bahkan pernyataan Jendral-jendral (seperti Pangdam Jaya) yang akan menghabisi gerakan buruh jika berani aksi blokir bandara. Hingga kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pembiaran penggunaan preman oleh pemilik modal untuk memukul gerakan buruh yang didukung oleh semua apparatus Negara (dari kepolisian, jaksa, hakim hingga penjara).
Perjuangan untuk melawan pemiskinan oleh tatanan kapitalisme tentu harus dilakukan oleh kaum buruh dan rakyat. Namun perubahan sejati mengharuskan buruh untukmelancarkan perjuangan politik dalam rangka merebut kekuasaan dari tangan pemilik modal dan menghancurkan kapitalisme. Lalu menggantikannya denganSosialisme.
Sosialisme pada dasarnya adalah tatanan masyarakat yang berlandaskan atas sebuah ekonomi terencana untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Oleh karena itu menuntut juga kekuasaan politik dari seluruh rakyat.Ekonomi yang demokratis dan terencana menuntut sistem politik yang demokratis pula.
Secara sederhana almarhum Hugo Chavez, Presiden Venezuela menjelaskan: “Jika ingin menghapus kemiskinan, maka berilah kekuasaan kepada si miskin. Inilah prinsiputama Revolusi Sosialis Bolivarian. Dan ini bukan omong kosong Pemilihan Umum Presiden, DPR, Gubernur ataupun Bupati selama lima tahunan atau beberapa tahunan yang ada di Indonesia. Dimana setelah kita memilih para penindas itumereka terus berada dalam kekuasaan untuk menindas rakyat dan rakyat tidak bisaapa-apa. Apalagi dengan para Menteri, Jaksa, Hakim, Jendral-Jendral yang posisinya sama sekali tidak pernah dikontrol oleh rakyat.
Tatanan politik Sosialis setidaknya memiliki tiga karakter utama: Tidak ada pemisahaan antara kekuasaa neksekutif dan legislatif kekuasaan tersebut disatukan dalam Dewan-dewan Rakyat. Semua pejabat publik harus dipilih oleh rakyat dan rakyat memiliki hak recall kapanpun. Tidak ada upah berlebihan untuk pejabat publik. Upah mereka setaradengan upah buruh.
Kekuasaanpolitik tersebut kemudian akan memungkinkan dijalankannya ekonomi terencana untuk kesejahteraan rakyat. Beberapa program tersebut antara lain: Nasionalisasi Aset-aset Strategis Dibawah KontrolBuruh dan Rakyat. Penghapusan Hutang Luar Negeri. Menolak Lembaga-lembagaKeuangan Internasional, Pasar serta Perdagangan Bebas (IMF, Bank Dunia, ADB,CAFTA, AFTA, AANZFTA). Industrialisasi Nasional yang juga akan membuka Lapangan Pekerjaan. Upah Layak Nasional dan Pengurangan Jam Kerja tanpa pengurangan upah. KebebasanBerserikat, Berkumpul, Berekspresi, Berorganisasi, Berideologi, Berkeyakinan dan Memilih Identitas Seksual.
Untuk Itu bergabunglahdengan kami dalam perjuangan mewujudkan Sosialisme.
Sosialisme:Untuk Mereka Yang Jutaan Jumlahnya, Bukan Untuk Para Jutawan
Selebaran ini diterbikan dalam rangka May Day dan didistribusikan untuk aksi bersama Komite Aksi May Day Yogyakarta oleh:
KPOPRP – Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja
Telp:081 5681 5133
PolitkRakyat
Telp:0877 3936 5431
PPR– Partai Pembebasan Rakyat
Weblog: http://www.koranpembebasan.wordpress.com
Laman FB:Koran Pembebasan
Telp:0817 940 8659
AlamatRedaksi: Jl Bugisan Selatan no 11 A, RT 01, RW 01, Kasihan, Bantul, DIY
* Note : Ditulis dan disebar luaskan oleh Koran Pembebasan....

Sabtu, 27 April 2013

Refleksi Pergerakan Mahasiswa

Zely Ariane* Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), didukung oleh berbagai kalangan purnawirawan Angkatan Darat dan kalangan ormas yang tak disebutkan nama-namanya, baru-baru ini menolak segala bentuk rencana permintaan maaf pemerintah/Presiden Republik Indonesia terhadap korban peristiwa 1965-1966[1]. Wakil sekjend PBNU mengatakan bahwa peristiwa tersebut harus dilupakan, senada dengan pernyataan Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR, yang menganggap tidak penting lagi mengungkit-ungkit kasus pelanggaran HAM masa lalu[2]. Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi desakan berbagai pihak agar pemerintah meminta maaf[3] atas peristiwa yang sampai saat ini masih ditutup rapat dan tidak mendapatkan keadilan baik secara hukum maupun politik. Usman Hamid, mantan koordinator KONTRAS menyesalkan pernyataan PBNU tersebut dan menganggapnya tidak berbasiskan mandat Muktamar sekaligus suatu kemunduran, setelah pada tahun 1999 almarhum Gus Dur menyatakan permintaan maafnya terkait peristiwa tersebut[4]. Sebelumnya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti temuan KOMNAS HAM terkait terjadinya pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintah pada periode 1965-66, yang telah memakan korban jiwa antara 500.000 sampai 3 juta orang[5]. Temuan penyelidikan KOMNAS HAM selama 4 tahun yang menyebutkan telah terjadi setidaknya sembilan kejahatan kemanusiaan: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa[6], telah meletakkan kembali kejahatan terberat kemanusiaan 1965-66 ke dalam agenda politik dan hukum nasional. Pihak yang dinyatakan paling bertanggung jawab atas kejahatan berat tersebut adalah Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang dibentuk pada 10 Oktober 1966 di bawah komando langsung Letnan Jenderal Soeharto. KONTRAS dalam siaran persnya juga mendesak Kejagung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dari hasil temuan tersebut. Diungkapkan juga bahwa Kejagung tak bisa lagi berkilah untuk menggelar pengadilan AdHoc setelah dikeluarkannya Surat Mahkamah Agung KMA/403/VI/2003 yang memohon kepada presiden pada waktu itu untuk merehabilitasi korban, apalagi telah dikeluarkannya rekomendasi oleh lembaga negara seperti KOMNAS HAM. Permintaan maaf dan nasib penyidikan Sudah satu bulan lebih sejak temuan tersebut disiarkan pada pers dan perintah SBY agar menindaklanjutinya, belum ada tanda apapun dari Kejagung untuk segera mengambil tindakan hukum. Wacana yang mengemuka sekarang malah soal tuntutan agar pemerintah meminta maaf, yang juga menjadi tuntutan KOMNAS HAM dan korban, yang sebetulnya tidak berkaitan langsung dengan penegakan keadilan bagi korban. Hal senada telah diungkapkan Ibu Sumarsih, aktivis HAM yang juga Ibunda Wawan, mahasiswa yang ditembak aparat pada peristiwa Semanggi I, bahwa permintaan maaf tidaklah cukup, melainkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu serta tindakan hukum kongkrit setelahnya. Perlu diingat bahwa dua pemerintahan awal reformasi, B.J. Habibie dan Gusdur, keduanya telah meminta maaf bahkan menyatakan perlunya penyelidikan menyeluruh dan rehabilitasi terhadap para korban[7]. Menurut Harry Wibowo, dikenal sebagai Har Wib, mantan Koordinator Tim Pencari Fakta YLBHI terhadap “Pembunuhan Marsinah” (November 1993-Maret 1994) dalam diskusinya di situs jejaring sosial facebook, rekomendasi KOMNAS HAM tidak bergigi. Ada beberapa hal yang membuat rekomendasi terhadap Kejagung tersebut menjadi basa-basi, pertama adalah “percuma, karena orang-orang bertanggung jawab sudah mati”, kedua untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, berdasarkan UU 26/2000, maka jalurnya harus diputuskan dulu oleh DPR, hingga kemudian pembentukan pengadilan HAM adhoc melalui pengesahan presiden, dengan demikian mengajukan berkas ke Kejagung menjadi sia-sia kalau tidak sekadar ‘dibuang ke tempat sampah’. Hal itu bahkan sudah langsung tampak dari respon Jaksa Agung, Basrief Arief, menanggapi pernyataan presiden dan laporan KOMHAS HAM dengan nada “menunggu dan lihat-lihat” sebelum melakukan penyidikan, dan menegaskan bahwa penyidikan hanya akan dilakukan jika terdapat bukti cukup untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Lebih lanjut Harwib menyesalkan minimnya kreativitas politik dan hukum KOMNAS HAM yang sebetulnya sudah tahu bahwa mekanisme nasionalnya akan mentok, apalagi mengandalkan UU 26/2000 yang menurutnya kacau balau, ditambah lagi UU KKR yang sudah dibatalkan MK. Seperti sudah kita ketahui, dengan wewenang yang terbatas pada penyelidikan, berbagai kasus pelanggaran HAM yang ditangani KOMNAS HAM seringkali hanya mentok di Kejagung, dan dengan hanya menyerahkan kasus ini kembali ke Kejagung, KOMNAS HAM memang tampak berlindung pada keterbatasan mandat hukumnya dan tak mau bersusah payah melakukan terobosan politik yang lebih bergigi. Semua prosedur hukum yang hendak digunakan KOMNAS HAM sudah terbukti tak punya taji, seperti halnya diungkapkan Divis Anti-Impunitas KONTRAS, Yati Andriani, bahwa tidak ada komitmen Kejagung menyidik lima kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (yang berkasnya telah masuk ke Kejagung) yang terjadi di masa kediktatoran Soeharto. Bulan Juni lalu ELSAM juga telah menyatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM jalan di tempat. Tak satupun dari kasus yang telah diselidiki KOMNAS HAM: penembakan Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, Talangsari 1989 dan kasus penghilangan paksa 1997-98, dibawa ke pengadilan HAM adhoc. Sampai sekarang, SBY juga tidak memenuhi janjinya di tahun 2004 untuk memastikan penyelidikan menyeluruh terhadap pembunuhan Munir sesuai temuan dan rekomendasi tim pencari fakta, yang menyimpulkan bahwa terjadi konspirasi yang sangat terencana dalam pembunuhan Munir yang melibatkan jajaran eksekutif Garuda dan beberapa pejabat BIN. Hingga saat ini tidak ada penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut. Demikian halnya terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis di tahun 1997-98 oleh tentara Kopassus yang telah mendapatkan rekomendasi oleh DPR pada September 2009 agar ditindaklanjuti SBY. Rekomendasi ini termasuk penyelenggaraan pengadilan HAM adhoc, agar pemerintah dan instansi terkait melakukan pencarian terhadap aktivis-aktivis yang dinyatakan hilang oleh KOMNAS HAM, agar pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi pada keluarga korban, dan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi PBB melawan penghilangan paksa. Hingga saat ini, tak satupun dari rekomendasi tersebut ditindaklanjuti[8]. Oleh karena itu, Har wib menyarankan bahwa tindakan yang lebih bermanfaat justru meringkas berkas penyelidikan KOMNAS HAM yang lebih dari 800 halaman tersebut, mempublikasikannya ke publik serta membagikannya ke berbagai mekanisme HAM internasional yang tersedia dan relevan bersama seluruh lembaga HAM yang telah melakukan penelitian serupa—tentu saja bila mereka punya kemauan politik melakukannya bersama. Tembok sejarah tanpa pintu politik Pembukaan serta penyidikan kasus 1965-66 adalah kunci dari segala kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di era Orde Baru. Karena Orde Baru justru merupakan hasil politik dari pembunuhan (baca: genosida) orang-orang yang mendukung fondasi Indonesia yang sama sekali berbeda dari apa yang kemudian dibangun Orde Baru, yang pertama mandiri dari kapitalisme global sementara yang kedua mengabdi pada kapitalisme global. Namun kunci ini belum memiliki pintu politik pada tembok sejarah gelap 1965-1966 yang telah dengan suskses dibangun Soeharto-Orde Baru dan masih tetap berdiri kokoh pasca kejatuhannya. Segala upaya penegakan dan penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu harus berhadapan dengan fakta politik bahwa keseluruhan kekuatan politik berkuasa di Indonesia saat ini adalah kekuatan yang sudah berdamai dengan kekuatan dan dosa-dosa politik dan ekonomi Orde Baru. Peristiwa penyingkiran politik terhadap Gusdur pada Juli 2001 adalah wujud menangnya konsolidasi kekuatan sisa orde baru: Golkar dan Tentara dengan para Reformis Gadungan, yang diwakili oleh Megawati. Sehingga, dalam kondisi politik hari ini, semakin sulit pula meletakkan kembali keseluruhan agenda politik dan hukum terkait peristiwa 1965-1966. Respon PBNU dan para purnawirawan tentara pada konferensi pers 15 Agustus 2012 adalah bukti paling terkini. Gerakan sosial pasca reformasi telah kalah dalam dua pertarungan besar: kalah melawan tentara-militerisme dan Golkar serta kalah melawan kekuatan anti demokrasi[9]. Golkar tetap nomor satu di negeri ini, bahkan Soeharto masuk ke dalam daftar 10 calon pahlawan nasional. Dalam situasi kekalahan ini kita terbentur satu tembok sejarah jahat masa lalu tanpa pintu hukum dan politik yang siap dibuka. Posisi Harwib dalam komentarnya berusaha memberikan jalan lain, yang bila diilustrasikan menjadi semacam menempelkan kesimpulan bukti penyelidikan KOMNAS HAM ke sekeliling tembok sejarah yang menghadang di depan, mencari celah dukungan dari mekanisme hukum internasional yang mungkin bisa membantu memanjat dinding atau memaksa dibuatkan pintu. Bagi saya, menyebarluaskan hasil penyelidikan KOMNAS HAM pada publik dan segenap bukti kejahatan struktur politik Orba dan Tentara di masa 1965-66, adalah langkah politik yang sangat penting. Dan, apabila KOMNAS HAM menyadari kepentingan pelurusan sejarah peristiwa 1965-66 ini terhadap keseluruhan kasus pelanggaran HAM dan upaya terobosan hukum Indonesia, serta memahami bahwa sandungan hukum dan politik yang akan mereka hadapi, maka mereka harus lebih berani menggalang kekuatan politik bersama gerakan sosial, terlibat dalam aksi-aksi KAMISAN yang diselenggarakan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)—yang telah memasuki kali ke 270—adalah sedikit dari langkah politik yang penting dilakukan KOMNAS HAM untuk menunjukkan kesungguhan komitmen penegakan HAM mereka. Sebaliknya gerakan sosial juga berhak menuntut KOMNAS HAM untuk mendistribusikan kesimpulan laporan penyelidikan tersebut sebagai bahan pendidikan politik tak saja bagi gerakan, tapi terlebih penting bagi generasi muda yang tak memiliki memori politik apapun terhadap kejahatan orde baru. Penyelesaian hukum adalah satu hal, yang sayangnya begitu sempit kemungkinan itu dimenangkan pada situasi saat ini, namun penyadaran politik adalah hal lain yang jauh lebih penting dan bertahan lama bagi masa denpan perjuangan demokrasi di negeri ini. Di dalam landasan inilah posisi terhadap wacana rekonsiliasi masa lalu dan dialog silaturahmi yang ditawarkan PBNU ditempatkan, bahwa tidak ada rekonsiliasi dan silaturahmi yang adil dalam posisi dimana satu ideologi dilarang dan dihancurkan, suatu sejarah masa lalu tak dibolehkan diusut dan diurai. Semua pihak-pihak yang tidak menganggap penting pengusutan peristiwa 1965-1966 adalah pihak-pihak yang dengan sadar telah ikut ambil bagian dan mendapatkan manfaat ekonomi dan politik dari bangunan politik sisa orde baru. Dan tentu saja pihak-pihak semacam itu adalah pihak-pihak yang harus dilawan.

* Catatan penulis: tulisan ini pada akhirnya tampak sekadar sebagai kompilasi posisi politik sebagian kelompok menanggapi laporan penyelidikan KOMNAS HAM tentang pelanggaran HAM berat 1965-1966, dan sedikit analisa historis kekuatan politik yang menghadangnya. Masih tidak cukup banyak menunjukkan satu terobosan kongkrit yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, baik karena kemampuan penulis memahami berbagai mekanisme hukum terkait HAM nasional dan internasional, maupun informasi yang dapat penulis kumpulkan dalam waktu yang terbatas. *Anggota PPR dan redaksi Koran Pembebasan

Pernyataan Sikap MASSA: Sistem Kapitalisme, SBY-Boediono, Elit Politik dan Pemilu 2014 Gagal Menyejahterakan Rakyat

MASSA (MAHASISWA BERSATU) SMI, GPMJ, PMII, PEMBEBASAN, LMND, PMKRI, GMNI, UMB, HMI Pernyataan Sikap: Sistem Kapitalisme, SBY-Boediono, Elit Politik dan Pemilu 2014 Gagal Menyejahterakan Rakyat Tatanan kapitalisme yang dibangga-banggakan dan diagung-agungkan oleh rezim SBY-Boediono sebagai sistem yang mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat, kini menghadapi kegagalan untuk kesekian kalinya. Eropa dan Amerika sebagai ikon Kapitalisme, kini harus menghadapi krisis ekonomi yang dalam akibat monopoli kekayaaan pada segelintir orang dan akumulasi yang berlebihan dari kaum modal. Berbagai resep dan program pengobatan krisis, sampai saat ini tidak mampu mengobatinya. Hal ini menyadarkan kita semua bahwa krisis ekonomi sekarang tidak akan bisa diobati begitu saja, sistem ekonomi yang kapitalistik ini harus dioperasi dan di amputasi, kemudian menggantikannya dengan sistem dan tatanan ekonomi yang adil tanpa ekploitasi manusia oleh manusia lainnya. Dalam situasi krisis ini, pesta Demokrasi borjuasi (PEMILU) yang akan berlangsung pada 2014 nanti, menjadi ajang konsolidasi kekuasaan kaum borjuasi untuk menyelamatkan kapitalisme dari kehancuran akibat krisis. Program-program yang kapitalistik menjadi agenda utama penguasa nantinya sehingga akan terus menerus menjerumuskan mayoritas rakyat pada kemiskinan dan penderitaan. Rezim dan Partai Borjuasi Melanggengkan Kapitalisasi Pendidikan Di bawah sistem kapitalisme, pendidikan telah menghilangkan esensi dari pendidikan sejatinya melalui agenda liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi serta juga menciptakan keterasingan. Liberalisasi pendidikan ditunjukan dengan lepasnya tanggungjawab negara dalam menjamin dan memfasilitasi pendidikan bagi seluruh rakyat. Liberalisme telah mengubah pendidikan sebagai hak publik menjadi komoditi (barang) privat. Liberalisasi pendidikan merupakan konsekuensi keikut-sertaan Indonesia dalam WTO (World Trade Organization) yakni sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization.” Liberalisasi pendidikan semakin konkrit sejak ditandatangani kesepakatan GAT’s (General Agreement on Trade in Services) mengenai liberalisasi perdangan 12 sektor jasa, diantaranya adalah Pendidikan dan kesehatan. Privatisasi pendidikan merupakan pemindahan secara permanen dari aktifitas produksi dan jasa dari pemerintah ke swasta. Privatisasi dalam kerangka kapitalisasi pendidikan melalui otonomi pendidikan yang membawa institusi pendidikan untuk mengelola sendiri termasuk mencari sumber pendanaannya. Di sinilah letak hilangnya tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan bagi rakyat. Dalam industri pendidikan, konsekuensinya adalah pendidikan menjadi sebuah komiditi. Pendidikan diperdagangkan sehingga komersialisasi sebagai nafas kapitalis adalah mencari keuntungan sebesar-besarnya. Kemudian posisi pelajar-mahasiswa telah berubah menjadi “customers”. Jika pelajar-mahasiswa tidak membeli jasa pendidikan, maka taidak akan mendapatkan jasa layanan pendidikan. Begitu pula jika pelajar-mahasiswa tidak dapat melanjutkan pembayarannya maka akan dihapus dari daftar pelanggan jasa pendidikan. Di sisi lain, pendidikan menjadi ruang ideologisasi kelas kapitalis untuk melanggengkan penindasan bagi rakyat. Yakni dengan pendidikan kapitalistik maka seluruh orientasi pendidikan untuk mempertahankan sistem kapitalisme tersebut. Sehingga pelajar-mahasiswa diilusi, diasingkan dan dijauhkan dari persoalan rakyat. Rakyat Dilarang Sakit Oleh Rezim dan Partai Borjuasi Tidak hanya pendidikan, kesehatan pun telah dileberalisasikan. Kesehatan telah menjadi barang mahal untuk rakyat. Hal ini terbukti pada rumah sakit yang dulu kental akan fungsi sosialnya kini telah berganti wajah dan tampilan barunya yang lebih berorientasi untuk kepentingan bisnis. Laporan Bank Dunia terbaru menunjukkan, sebagian besar penduduk miskin di Asia Tenggara tinggal di Indonesia. Lebih dari 110 juta orang Indonesia hidup dengan penghasilan kurang dari USD2 dolar atau kurang dari Rp 19.000 per hari. Jumlah orang sebanyak itu sama dengan total penduduk Malaysia ditambah seluruh penduduk Vietnam dan Kamboja (www.worldbank.org) telah dihadapkan pada biaya kesehatan yang begitu mahal. Jelas rezim dan partai politik borjuasi melarang rakyat miskin untuk sakit, karena jika sakit pasti tidak akan dilayani, sebab biaya rumah sakit, biaya berobat sangat mahal. Sehingga siapa yang punya uang akan dijamin kesehatannya. Rezim dan Partai Borjuasi Menerapkan Politik Upah Murah dan Liberalisasi Tenaga Kerja Prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan dijalankan dengan sistem yang dikenal sebagai “Labor Market Flexibelity” atau perbudakan modern. Dengan sistem ini, diterapkan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Hal ini diperkuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-2011. Kaum buruh menjadi semakin mudah diPHK, semakin mudah dihisap dan semakin mudah dirampas hak-haknya. Selanjutnya politik upah murah merupakan kebijakan tangan besi dari sistem kapitalisme. Rezim dan partai borjuasi menciptakan politik upah murah agar investor atau pemodal mau menanamkan modalnya di Indonesia. Politik upah murah adalah surga bagi kelas kapitalis. Dengan upah murah, kapitalis akan mendapatkan keuntungan yang berlipat dan buruh akan tetap miskin. Keserakahan kapitalis semakin terlihat sekarang ini dengan adanya penangguhan upah 2013. Penangguhan upah ini adalah bentuk dari kapitalis tidak akan pernah memberikan kenaikan upah 2013 secara cuma-cuma kepada buruh. Untuk mendapatkan hak-hanknya, buruh harus berjuang, melakukan aksi-aksi dalam melawan politik upah murah, liberalisasi ketenagakerjaan dan penangguhan pengupahan. Namun, perlawanan buruh selalu dihadapkan pada persoalan represifitas, kriminalisasi dan pemberangusan serikat. Rezim dan Partai Borjuasi Anti Demokrasi Kerakyatan Rezim SBY-Boediono hendak melanggengkan demokrasi borjuis dan sebaliknya mereka mempersempit kemudian menghilangkan demokrasi rakyat. Munculnya undang-undang Intelejen, RUU Ormas, RUU Kamnas adalah bentuk konkrit dalam mematikan demokrasi rakyat. Keserakahan kapitalis dilindungi, sedangkan perlawanan rakyat untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan di halang-halangi oleh rezim dan partai borjuasi. Rakayat dilarang berorganisasi, rakyat selalu diawasi, aksi-aksi rakyat dibubarkan dengan kekerasan aparatur keamanan negara bahkan sampai jatuh korban dan meninggal. Demokrasi kerakyatan adalah kunci dari berkembangnya manusia. Ketika demokrasi dipukul mundur, kaum perempuan lah yang berkali lipat dirugikan. Bagaimana tidak jika perempuan, sebagai manusia, dalam sejarahnya telah ditindas lebih lama oleh masyarakat yang tidak setara. Segala ukuran moral yang negatif dibebankan pada perempuan, ditambah lagi dengan prasangka-prasangka reliji yang berperan besar memenjarakan perempuan dalam ruang gerak publik. Sehingga partisipasi perempuan dalam wilayah produktif sangat minimal. Memang ada trend ‘wanita karir’ namun, dalam urusan rumah tangga, tetap saja perempuan yang menanggung beban sebagai ‘pengurus rumah tangga’. Dari situasi itulah, demokrasi harus terus kita upayakan menjadi maksimal sehingga, kemajuan manusia sebagai bagian dari kemajuan tenaga produktif bisa lebih leluasa dan maksimal untuk diraih. Seperangkat Undang-undang yang menjadikan perempuan sebagai obyek moral telah dibuat menjadi Perda-perda di beberapa daerah seperti Aceh dan Banten. Dimana ukuran moralnya sangat mendiskriditkan perempuan. Kapitalisme, Pemerintahan SBY-Boediono dan Seluruh Elite Politik Merampas Tanah Rakyat, Penghancur Lahan Produktif Rakyat Dan Perusak Llingkungan. Kepentingan kapitalisme dalam mengambil keuntungan selalu bertentangan dengan kepentingan dasar rakyat dalam mendapatkan penghidupannya. Hal itu terbukti benar dalam realitanya. Sengketa antar rakyat dan pengusaha+Negara meluas, hingga jatuh korban. Krisis kapitalisme berkonsekuensi pada meluasnya cakupan penindasan hingga, seluruh aspek menjadi sasaran penindasan. Kapitalisme yang sedang gencar menambah produksi untuk keuntungan, semakin mengorbankan kepentingan rakyat yang, dalam kenyataannya adalah, terjadi perampasan tanah rakyat untuk digunakan sebagai lahan produksi pemodal asing dan dalam negeri yang berinvestasi dalam pertambangan, perkebunan dan eksploitasi hutan. Dimana-mana, di seluruh pelosok negeri ini, perampasan tanah rakyat oleh Negara dan perusahaan berlangsung dengan penuh represi. Sepanjang tahun 2011 s/d 2013, terdapat 229 kasus pertambangan di seluruh Indonesia, tahun 2012-nya, korban meninggal sebanyak 58 orang. Hampir keseluruhan aktivitas pertambangan di wilayah Indonesia mendapat reaksi penolakan, dan hampir semua perusahaan tambang merugikan rakyat dengan limbah, pencemaran sungai, jalan rusak, tanah rusak sehingga mata-pencarian rakyat menjadi hilang. Satu-satunya penghidupan dirusak perusahaan. Sebab itulah, wajar, kalau warga marah, chaos, merusak alat perusahaan tambang bahkan membakar kantor pemerintahan, karena, pemerintah daerah berkontribusi merugikan warga dengan memberi ijin kepada perusahaan tambang untuk beroperasi. Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam, seharusnya negara dapat mensejahterakan rakyat. Tapi di bawah sistem kapitalisme, rezim SBY-Boediono, elit politik dan pemilu borjuasi gagal mensejahterakan rakyat. Untuk dapat mensejahterakan rakyat indonesia, negara harus melepaskan diri dari cengkraman kapitalisme dan menjalankan program: Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis Dan Bervisi Kerakyatan Hingga Universitas Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Rakyat Hapus Sistem Kerja Kontrak Dan Outsourcing; Berikan Upah Layak Nasional Demokrasi Untuk Rakyat Reforma Agraria; Hentikan Perampasan Tanah FRONT MAHASISWA BERSATU (MASSA) Jakarta, 26 april 2013 sumber : koran pembebasan

Jumat, 26 April 2013

Mendobrak tembok sejarah malapetaka 1965-66?

Zely Ariane* Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU), didukung oleh berbagai kalangan purnawirawan Angkatan Darat dan kalangan ormas yang tak disebutkan nama-namanya, baru-baru ini menolak segala bentuk rencana permintaan maaf pemerintah/Presiden Republik Indonesia terhadap korban peristiwa 1965-1966[1]. Wakil sekjend PBNU mengatakan bahwa peristiwa tersebut harus dilupakan, senada dengan pernyataan Priyo Budi Santoso, wakil ketua DPR, yang menganggap tidak penting lagi mengungkit-ungkit kasus pelanggaran HAM masa lalu[2]. Pernyataan ini dikeluarkan menanggapi desakan berbagai pihak agar pemerintah meminta maaf[3] atas peristiwa yang sampai saat ini masih ditutup rapat dan tidak mendapatkan keadilan baik secara hukum maupun politik. Usman Hamid, mantan koordinator KONTRAS menyesalkan pernyataan PBNU tersebut dan menganggapnya tidak berbasiskan mandat Muktamar sekaligus suatu kemunduran, setelah pada tahun 1999 almarhum Gus Dur menyatakan permintaan maafnya terkait peristiwa tersebut[4]. Sebelumnya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti temuan KOMNAS HAM terkait terjadinya pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintah pada periode 1965-66, yang telah memakan korban jiwa antara 500.000 sampai 3 juta orang[5]. Temuan penyelidikan KOMNAS HAM selama 4 tahun yang menyebutkan telah terjadi setidaknya sembilan kejahatan kemanusiaan: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa[6], telah meletakkan kembali kejahatan terberat kemanusiaan 1965-66 ke dalam agenda politik dan hukum nasional. Pihak yang dinyatakan paling bertanggung jawab atas kejahatan berat tersebut adalah Kopkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) yang dibentuk pada 10 Oktober 1966 di bawah komando langsung Letnan Jenderal Soeharto. KONTRAS dalam siaran persnya juga mendesak Kejagung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dari hasil temuan tersebut. Diungkapkan juga bahwa Kejagung tak bisa lagi berkilah untuk menggelar pengadilan AdHoc setelah dikeluarkannya Surat Mahkamah Agung KMA/403/VI/2003 yang memohon kepada presiden pada waktu itu untuk merehabilitasi korban, apalagi telah dikeluarkannya rekomendasi oleh lembaga negara seperti KOMNAS HAM. Permintaan maaf dan nasib penyidikan Sudah satu bulan lebih sejak temuan tersebut disiarkan pada pers dan perintah SBY agar menindaklanjutinya, belum ada tanda apapun dari Kejagung untuk segera mengambil tindakan hukum. Wacana yang mengemuka sekarang malah soal tuntutan agar pemerintah meminta maaf, yang juga menjadi tuntutan KOMNAS HAM dan korban, yang sebetulnya tidak berkaitan langsung dengan penegakan keadilan bagi korban. Hal senada telah diungkapkan Ibu Sumarsih, aktivis HAM yang juga Ibunda Wawan, mahasiswa yang ditembak aparat pada peristiwa Semanggi I, bahwa permintaan maaf tidaklah cukup, melainkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu serta tindakan hukum kongkrit setelahnya. Perlu diingat bahwa dua pemerintahan awal reformasi, B.J. Habibie dan Gusdur, keduanya telah meminta maaf bahkan menyatakan perlunya penyelidikan menyeluruh dan rehabilitasi terhadap para korban[7]. Menurut Harry Wibowo, dikenal sebagai Har Wib, mantan Koordinator Tim Pencari Fakta YLBHI terhadap “Pembunuhan Marsinah” (November 1993-Maret 1994) dalam diskusinya di situs jejaring sosial facebook, rekomendasi KOMNAS HAM tidak bergigi. Ada beberapa hal yang membuat rekomendasi terhadap Kejagung tersebut menjadi basa-basi, pertama adalah “percuma, karena orang-orang bertanggung jawab sudah mati”, kedua untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, berdasarkan UU 26/2000, maka jalurnya harus diputuskan dulu oleh DPR, hingga kemudian pembentukan pengadilan HAM adhoc melalui pengesahan presiden, dengan demikian mengajukan berkas ke Kejagung menjadi sia-sia kalau tidak sekadar ‘dibuang ke tempat sampah’. Hal itu bahkan sudah langsung tampak dari respon Jaksa Agung, Basrief Arief, menanggapi pernyataan presiden dan laporan KOMHAS HAM dengan nada “menunggu dan lihat-lihat” sebelum melakukan penyidikan, dan menegaskan bahwa penyidikan hanya akan dilakukan jika terdapat bukti cukup untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Lebih lanjut Harwib menyesalkan minimnya kreativitas politik dan hukum KOMNAS HAM yang sebetulnya sudah tahu bahwa mekanisme nasionalnya akan mentok, apalagi mengandalkan UU 26/2000 yang menurutnya kacau balau, ditambah lagi UU KKR yang sudah dibatalkan MK. Seperti sudah kita ketahui, dengan wewenang yang terbatas pada penyelidikan, berbagai kasus pelanggaran HAM yang ditangani KOMNAS HAM seringkali hanya mentok di Kejagung, dan dengan hanya menyerahkan kasus ini kembali ke Kejagung, KOMNAS HAM memang tampak berlindung pada keterbatasan mandat hukumnya dan tak mau bersusah payah melakukan terobosan politik yang lebih bergigi. Semua prosedur hukum yang hendak digunakan KOMNAS HAM sudah terbukti tak punya taji, seperti halnya diungkapkan Divis Anti-Impunitas KONTRAS, Yati Andriani, bahwa tidak ada komitmen Kejagung menyidik lima kasus pelanggaran HAM berat masa lalu (yang berkasnya telah masuk ke Kejagung) yang terjadi di masa kediktatoran Soeharto. Bulan Juni lalu ELSAM juga telah menyatakan bahwa penanganan kasus pelanggaran HAM jalan di tempat. Tak satupun dari kasus yang telah diselidiki KOMNAS HAM: penembakan Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998, Talangsari 1989 dan kasus penghilangan paksa 1997-98, dibawa ke pengadilan HAM adhoc. Sampai sekarang, SBY juga tidak memenuhi janjinya di tahun 2004 untuk memastikan penyelidikan menyeluruh terhadap pembunuhan Munir sesuai temuan dan rekomendasi tim pencari fakta, yang menyimpulkan bahwa terjadi konspirasi yang sangat terencana dalam pembunuhan Munir yang melibatkan jajaran eksekutif Garuda dan beberapa pejabat BIN. Hingga saat ini tidak ada penyelidikan menindaklanjuti hal tersebut. Demikian halnya terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis di tahun 1997-98 oleh tentara Kopassus yang telah mendapatkan rekomendasi oleh DPR pada September 2009 agar ditindaklanjuti SBY. Rekomendasi ini termasuk penyelenggaraan pengadilan HAM adhoc, agar pemerintah dan instansi terkait melakukan pencarian terhadap aktivis-aktivis yang dinyatakan hilang oleh KOMNAS HAM, agar pemerintah merehabilitasi dan memberikan kompensasi pada keluarga korban, dan agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi PBB melawan penghilangan paksa. Hingga saat ini, tak satupun dari rekomendasi tersebut ditindaklanjuti[8]. Oleh karena itu, Har wib menyarankan bahwa tindakan yang lebih bermanfaat justru meringkas berkas penyelidikan KOMNAS HAM yang lebih dari 800 halaman tersebut, mempublikasikannya ke publik serta membagikannya ke berbagai mekanisme HAM internasional yang tersedia dan relevan bersama seluruh lembaga HAM yang telah melakukan penelitian serupa—tentu saja bila mereka punya kemauan politik melakukannya bersama. Tembok sejarah tanpa pintu politik Pembukaan serta penyidikan kasus 1965-66 adalah kunci dari segala kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di era Orde Baru. Karena Orde Baru justru merupakan hasil politik dari pembunuhan (baca: genosida) orang-orang yang mendukung fondasi Indonesia yang sama sekali berbeda dari apa yang kemudian dibangun Orde Baru, yang pertama mandiri dari kapitalisme global sementara yang kedua mengabdi pada kapitalisme global. Namun kunci ini belum memiliki pintu politik pada tembok sejarah gelap 1965-1966 yang telah dengan suskses dibangun Soeharto-Orde Baru dan masih tetap berdiri kokoh pasca kejatuhannya. Segala upaya penegakan dan penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu harus berhadapan dengan fakta politik bahwa keseluruhan kekuatan politik berkuasa di Indonesia saat ini adalah kekuatan yang sudah berdamai dengan kekuatan dan dosa-dosa politik dan ekonomi Orde Baru. Peristiwa penyingkiran politik terhadap Gusdur pada Juli 2001 adalah wujud menangnya konsolidasi kekuatan sisa orde baru: Golkar dan Tentara dengan para Reformis Gadungan, yang diwakili oleh Megawati. Sehingga, dalam kondisi politik hari ini, semakin sulit pula meletakkan kembali keseluruhan agenda politik dan hukum terkait peristiwa 1965-1966. Respon PBNU dan para purnawirawan tentara pada konferensi pers 15 Agustus 2012 adalah bukti paling terkini. Gerakan sosial pasca reformasi telah kalah dalam dua pertarungan besar: kalah melawan tentara-militerisme dan Golkar serta kalah melawan kekuatan anti demokrasi[9]. Golkar tetap nomor satu di negeri ini, bahkan Soeharto masuk ke dalam daftar 10 calon pahlawan nasional. Dalam situasi kekalahan ini kita terbentur satu tembok sejarah jahat masa lalu tanpa pintu hukum dan politik yang siap dibuka. Posisi Harwib dalam komentarnya berusaha memberikan jalan lain, yang bila diilustrasikan menjadi semacam menempelkan kesimpulan bukti penyelidikan KOMNAS HAM ke sekeliling tembok sejarah yang menghadang di depan, mencari celah dukungan dari mekanisme hukum internasional yang mungkin bisa membantu memanjat dinding atau memaksa dibuatkan pintu. Bagi saya, menyebarluaskan hasil penyelidikan KOMNAS HAM pada publik dan segenap bukti kejahatan struktur politik Orba dan Tentara di masa 1965-66, adalah langkah politik yang sangat penting. Dan, apabila KOMNAS HAM menyadari kepentingan pelurusan sejarah peristiwa 1965-66 ini terhadap keseluruhan kasus pelanggaran HAM dan upaya terobosan hukum Indonesia, serta memahami bahwa sandungan hukum dan politik yang akan mereka hadapi, maka mereka harus lebih berani menggalang kekuatan politik bersama gerakan sosial, terlibat dalam aksi-aksi KAMISAN yang diselenggarakan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)—yang telah memasuki kali ke 270—adalah sedikit dari langkah politik yang penting dilakukan KOMNAS HAM untuk menunjukkan kesungguhan komitmen penegakan HAM mereka. Sebaliknya gerakan sosial juga berhak menuntut KOMNAS HAM untuk mendistribusikan kesimpulan laporan penyelidikan tersebut sebagai bahan pendidikan politik tak saja bagi gerakan, tapi terlebih penting bagi generasi muda yang tak memiliki memori politik apapun terhadap kejahatan orde baru. Penyelesaian hukum adalah satu hal, yang sayangnya begitu sempit kemungkinan itu dimenangkan pada situasi saat ini, namun penyadaran politik adalah hal lain yang jauh lebih penting dan bertahan lama bagi masa denpan perjuangan demokrasi di negeri ini. Di dalam landasan inilah posisi terhadap wacana rekonsiliasi masa lalu dan dialog silaturahmi yang ditawarkan PBNU ditempatkan, bahwa tidak ada rekonsiliasi dan silaturahmi yang adil dalam posisi dimana satu ideologi dilarang dan dihancurkan, suatu sejarah masa lalu tak dibolehkan diusut dan diurai. Semua pihak-pihak yang tidak menganggap penting pengusutan peristiwa 1965-1966 adalah pihak-pihak yang dengan sadar telah ikut ambil bagian dan mendapatkan manfaat ekonomi dan politik dari bangunan politik sisa orde baru. Dan tentu saja pihak-pihak semacam itu adalah pihak-pihak yang harus dilawan.* Catatan penulis: tulisan ini pada akhirnya tampak sekadar sebagai kompilasi posisi politik sebagian kelompok menanggapi laporan penyelidikan KOMNAS HAM tentang pelanggaran HAM berat 1965-1966, dan sedikit analisa historis kekuatan politik yang menghadangnya. Masih tidak cukup banyak menunjukkan satu terobosan kongkrit yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, baik karena kemampuan penulis memahami berbagai mekanisme hukum terkait HAM nasional dan internasional, maupun informasi yang dapat penulis kumpulkan dalam waktu yang terbatas. *Anggota PPR dan redaksi Koran Pembebasan [1] http://nasional.kompas.com/read/2012/08/15/20243252/PBNU.Tolak.Permintaan.Maaf.kepada.Korban.Tragedi.65 [2] http://www.merdeka.com/peristiwa/kontras-sarankan-priyo-minta-maaf-soal-ucapan-tragedi-65.html | http://m.merdeka.com/politik/marzuki-tak-salah-pemerintah-minta-maaf-soal-kasus-65.html [3] Tuntutan permintaan maaf antara lain dilontarkan oleh SETARA INSTITUT dan YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966) http://www.jurnas.com/news/67216/Setara_Institute:_Pemerintah_Perlu_Minta_Maaf_Soal_Peristiwa_65_66/1/Nasional/Politik | http://nasional.kompas.com/read/2012/07/23/19283360/Pemerintah.Dituntut.Minta.Maaf.pada.Korban.65 [4] http://nasional.kompas.com/read/2012/08/20/16195328/Semangat.Idul.Fitri.NU.dan.Anshor.Lebih.Baik.Minta.Maaf.pada.Korban.65. [5] http://www.thejakartaglobe.com/home/yudhoyono-orders-ago-probe-into-1965-serious-rights-violations/532657 [6] http://nasional.kompas.com/read/2012/07/24/09000971/Komnas.HAM.Kopkamtib.Bertanggung.Jawab.dalam.Peristiwa.19651966 [7] http://www.thejakartapost.com/news/2012/04/27/an-apology-rights-abuses-will-not-be-enough-families-say.html [8] http://directaction.org.au/indonesian_commission_urges_trials_of_military_rights_abusers [9] Lebih lanjut ada di dalam analisa saya di: http://zelyariane.blogspot.com/2011/05/reformasi-tidak-bisa-mengganti-rezim.html Sumber :Koran Pembebasan

Kamis, 25 April 2013

SEKBER BURUH: Tidak pada Partai Elit; Lawan Balik Penindasan; Bangun Kekuasaan Rakyat!

Tak terasa, 1 minggu lagi kaum buruh secara internasional akan merayakan sejarah kemenangannya. Sejarah kemenangan perjuangan 8 jam kerja. Tak hanya di negeri ini, di seluruh belahan dunia akan merayakan kemenangan gerakan buruh. Bukan dengan pesta pora dan dansa-dansi. Tapi lagi dan lagi dengan perlawanan dan aksi massa. Setidaknya May Day kali ini adalah May Day ke 15 yang kaum buruh Indonesia lancarkan paska kediktaktoran Orde Baru. Tapi kami sadar bahwa sistem yang dijalankan oleh pemerintah hari ini—begitu pula sebelumnya, tak berpihak pada kami, kaum buruh dan rakyat. Tak banyak yang berbeda. Jika 15 tahun yang lalu kami menuntut Demokrasi dan Kesejahteraan, begitu pula hari ini. Sejak sebelum dan setelah jatuhnya Soeharto, kami menuntut agar militer kembali ke barak, kebebasan berorganisasi, berpendapat dan berideologi, ruang bagi partisipasi politik. Tapi yang kami dapatkan adalah RUU Kamnas, RUU Ormas, RUU Komponen Cadangan Negara, UU Pemilu, UU Parpol, RUU Rahasia Negara, UU Intelejen UU PKS—undang-undang yang mengancam hajat hidup politik-organisasi rakyat dan menumpulkan partisipasi politik kaum buruh dan rakyat. Serta demokrasi prosedural yang manipulatif pada setiap pemilunya. Tak hanya regulasi, represifitas fisik juga berulang-ulang kami alami. Pembunuhan petani, penyerang preman dalam aksi legal kaum buruh di Bekasi, Bogor, Tangerang dan lainnya, Penyerangan dan intimidasi aksi mogok pabrik oleh polisi dan tentara di berbagai tempat. Tak cukup sampai di situ. Dalam lapangan ekonomi, juga tak berbeda. Sedari dahulu hingga saat ini kami menuntut: Upah yang Layak, Lapangan Pekerjaan, Status Kerja Tetap, Energi, Perumahan , Sembako dan Transportasi Massal yang Murah, Pendidikan dan Kesehatan Gratis. Tapi yang kaum buruh dan rakyat terima justu kebalikannya. Sistem Outsourcing, PHK Massal, Pengangguran yang tinggi, BBM dan Listrik yang mahal, biaya hidup yang melonjak, transportasi yang mahal, macet dan semrawut dan hingga lingkungan tempat kami hidup semakin rusak, biaya pendidikan dan kesehatan yang melambung tinggi. Dan semua itu sudah dan akan dilindungi oleh regulasi pemerintah. Apakah itu RUU Pendidikan Tinggi, UU Ketenaga Kerjaan, UU Investasi, UU Pengadaan Tanah, UU Migas, UU Minerba, dsb. Begitu pula dalam hal konsep pemerintahan bersih (clean governance). Semangat yang sama ketika menjatuhkan Soeharto salah satunya adalah semangat anti korupsi , anti kolusi dan anti nepostisme. Tapi dalam dinamika perpolitikan hari ini, kasus-kasus korupsi marak dilakukan baik dari tingkat kelurahan, di pemerintahan bahkan dijalanan dimana pungutan liar terus terjadi. Tak hanya dilakukan oleh orang seperti Gayus di Kejaksaan, Irjen Djoko Susilo di Kepolisian misalnya, pun dilakukan oleh pejabat-pejabat Partai dalam kasus “Korupsi Sapi”, BLBI, hingga Bank Century yang juga menyeret nama-nama dibalik megahnya Istana Negara. Begitu pula dalam soal Nepotisme, dahulu gerakan mahasiswa dan rakyat menolak kroni-kroni Soeharto dan keluarga Cendana. Saat ini tak hanya di pemerintahan pusat, elit-elit partai politik menempatkan anak, istri, besan, paman, saudaranya sebagai pejabat teras partai, Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati maupun pejabat penting dalam lembaga negara. Semua kenyataan di atas belum lagi ditambahi dengan gizi buruk yang tinggi dibanyak daerah, angka kematian ibu hamil tinggi, pelecehan dan perkosaan yang marak terjadi—bahkan di daerah-daerah yang menggunakan Perda Syariah sekalipun, perusakan atas hutan adat oleh perusahaan tambang—seperti yang terjadi contohnya di Bontokatute, Sinjai, dan berbagai fakta-fakta miris lainnya. Dalam 1 tahun ke depan, kita akan tiba pada hingar bingar pemilu 2014. Seluruh partai politik sudah bersiap sedia dengan janji-janji manis, wajah sok kerakyatan, program dan slogan yang sok demokratik dan populis. Seluruh partai politik tersebut menyatakan paling baik, paling kerakyatan, paling bersih, paling demokrat, paling punya hati nurani. Tapi, contohnya, persoalan status kerja dan upah tak dibayar kepada karyawan Metro TV, Lutviana, yang perusahaannya di pimpin oleh Petinggi Partai Nasdem tak mampu diselesaikan. Apalagi kasus-kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh Wiranto, Prabowo hingga SBY. Dan juga kasus-kasus Korupsi yang menjerat petinggi partai-partai seperti PKS, PDIP, PKB, Golkar, Demokrat, dan lainnya. Lalu , pertanyaan penting dimunculkan. Haruskah kami, kaum buruh dan rakyat, tetap mempercayai partai-partai politik di parlemen, Pemerintahan SBY-Boediono, dan Sistem Kapitalisme yang saat ini dijalankan? Kami, Sekber Buruh, menyatakan TIDAK! Apa yang diberikan oleh Sistem Kapitalisme, Pemerintah, DPR, Partai Politik, Polisi dan Militer, adalah serangan-serangan fisik, politik dan ekonomi kepada kami, yang membuat kami, Kaum Buruh, Tani, Mahasiswa dan Kaum Miskin semakin menderita, miskin dan dilumpuhkan. Kami nyatakan: melawan balik, Fight Back! 15 tahun ini membuat kami semakin sadar bahwa persoalan negeri ini bukanlah sekedar soal good will (kehendak baik), manajemen yang buruk, atau pemerintahan yang tak bervisi. Sebaliknya, kami semakin sadar bahwa persoalannya adalah persoalan fundamental. Persoalan Sistem yang dijalankan yakni Sistem Kapitalisme. Kebijakan yang dijalankan: pro modal, pro pengusaha, pro Imperialisme. Dan pemerintah yang tak mewakili kepentingan rakyat, melainkan mewakili kepentingan: modal, pengusaha, elit politik busuk, dan Imperialis. Persoalan fundamental harus dijawab secara fundamental. Bukan dengan “membebek” pada Partai-Partai Borjuasi, agar masuk dalam lingkar-lingkar kekuasaannya. Tapi harus dengan membangun kekuatan rakyat. Rakyat lah yang harus berkuasa. Bukan elit politik, agen/antek pemilik modal, militer atau mantan-mantan preman yang juga menjadi antek kapitalis. Rakyat lah yang harus menggantikan rezim dan sistem yang berlaku saat ini. Rakyat pula yang harus merubah kecarut-marutan yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme dan aktor-aktor yang menjalankan dan mendukungnya. Rakyat lah yang harus berkuasa dan selanjutnya membangun Industrialisasi Nasional, Menjalankan Reforma Agraria yang sejati, Menghapuskan Utang, Menasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Tambang, Minyak- Gas, Perkebunan. Agar Pendidikan dan Kesehatan Gratis bisa tercapai. Agar Energi, Transportasi, Perumahan yang layak dan murah terwujud. Agar lapangan pekerjaan meluas. Tak ada lagi PHK Massal. Dan tak ada lagi sistem outsourcing. Agar gaji buruh bisa layak. Pupuk tak lagi mahal. Sembako menjadi murah. Dan, agar Demokrasi dan Kesejahteraan yang sejati tak lagi sekedar bualan-bualan omongkosong Pemerintah dan Elit Politik di Parlemen. Hidup Kaum Buruh! Hidup Rakyat! sumber : http://koranpembebasan.wordpress.com/2013/04/25/sekber-buruh-tidak-pada-partai-elit-lawan-balik-penindasan-bangun-kekuasaan-rakyat/